Peraturan Desa Tentang Pembentukan Bumdes Sejahtera Desa Seppong
Peraturan Desa (Perdes) Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mendirikan BUMDes. Perdes ini dibuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Dasar hukum yang digunakan untuk membuat Perdes Pendirian BUMDes adalah:
- Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Penataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pendagadaan Baran dan/atau Jasa BUMDes
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran BUMDes
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Syarat-syarat pembentukan BUMDes: Atas inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, Berdasarkan musyawarah warga desa, Adanya potensi usaha ekonomi masyarakat, Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal.
BUMDes dapat dibentuk bersama oleh dua desa atau lebih. Pendirian BUMDes bersama disepakati melalui Musyawarah antar-Desa.
Berikut adalah Peraturan Desa Kalibamamase Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Sejahtera Kalibamamase :